AIHere

Italia wajibkan keputusan manusia untuk pemecatan berbasis AI mulai 23 Oktober

Dekret pelaksana AI Act Italia melarang pemberi kerja menyerahkan pemecatan, sanksi, dan penilaian kinerja sepenuhnya kepada AI, dan membatalkan keputusan yang melanggar aturan tersebut.

Meja Redaksi AIHere· 2 menit baca🇮🇹 Italia🇪🇺 Uni Eropa
Ilustrasi bergaya tangan manusia yang menyetujui keputusan kepegawaian di samping layar yang menampilkan rekomendasi AI.
Foto: ScareCriterion12 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Mulai 23 Oktober 2026, pemberi kerja di Italia tidak lagi boleh mendasarkan keputusan final terkait karyawan semata-mata pada pemrosesan otomatis oleh sistem kecerdasan buatan. Dekret Legislatif Nomor 179 tanggal 7 Oktober 2026, yang diterbitkan dalam Gazzetta Ufficiale pada 8 Oktober, menyelaraskan hukum Italia dengan AI Act Uni Eropa, Regulasi (EU) 2024/1689.

Ketentuan ketenagakerjaan ini termuat dalam Bab III dekret tersebut, yang mencakup AI dalam pelatihan, profesi, pekerjaan, layanan kesehatan, dan administrasi publik. Hingga 19 Oktober, teks pasal tersebut belum tersedia di basis data resmi, sehingga isinya diketahui dari dua analisis hukum yang konsisten dan diterbitkan pada 13 Oktober: satu dari EcNews, situs berita hukum milik penerbit Euroconference, dan satu catatan dari kantor Milan firma hukum A&O Shearman.

Pihak dengan wewenang nyata

Menurut analisis tersebut, aturan ini berlaku untuk setiap pemberi kerja yang menggunakan AI dalam pengambilan keputusan terkait hubungan kerja, termasuk pembentukan, perubahan, dan pengakhirannya. Sanksi disiplin dan evaluasi kinerja juga tercakup. Keputusan akhir harus berada di tangan orang perseorangan yang memiliki kewenangan efektif dan otonom, bukan sekadar persetujuan formalitas.

Sanksinya berupa kebatalan: pemecatan atau keputusan pemberi kerja lain yang diambil melanggar aturan ini batal demi hukum. Pemberi kerja juga wajib memberi tahu pekerja sebelum pemrosesan apa pun berdasarkan Pasal 1-bis Dekret Legislatif Nomor 152 tahun 1997. Atas permintaan, karyawan dapat memperoleh, melalui manusia, penjelasan yang dapat dipahami tentang keputusan tersebut, termasuk bobot yang diberikan kepada sistem AI dan parameter utamanya.

Lebih ketat daripada GDPR

Pasal 22 Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa sudah melindungi orang dari keputusan signifikan yang didasarkan semata-mata pada pemrosesan otomatis, tetapi memberi pengecualian untuk kontrak, undang-undang, dan persetujuan eksplisit. Berdasarkan dekret Italia, persetujuan karyawan tidak menghapus persyaratan ini. Dan jika pelanggaran GDPR berujung pada denda administratif, di Italia keputusan SDM itu sendiri yang gugur.

Rekrutmen dan seleksi kandidat berada di luar aturan ini karena bukan keputusan final. A&O Shearman menyatakan pengecualian ini mencakup penyaringan CV, bahkan ketika kandidat ditolak, meski Pasal 22 GDPR tetap berlaku jika penyaringan tersebut sepenuhnya otomatis.

Langkah ini sejalan dengan tren Eropa yang lebih luas. Direktif Pekerjaan Platform Uni Eropa, (EU) 2024/2831, juga mengharuskan keputusan untuk menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri akun atau kontrak pekerja platform diambil oleh manusia, dan negara anggota wajib mentransposisikannya paling lambat 2 Desember 2026.

#AI Act#Italia#hukum ketenagakerjaan#GDPR#keputusan otomatis#teknologi SDM

Komentar

Harap bersikap sopan. Komentar diperiksa secara otomatis; spam, hinaan, dan data pribadi akan dihapus. Pertanyaan mungkin dijawab oleh AI.

Belum ada komentar. Mulai diskusi atau ajukan pertanyaan.

Terkait